Berita Nasional
BPK Buka Pendaftaran PPPK 2022 untuk 107 Formasi, Yuk Lihat Syarat & Jadwal di Link Ini
Badan Pemeriksaan Keuangan RI, membuka kesempatan untuk rekrutmen Pegawai Pemerinh Perjanjian Kerja (PPPK) 2022
TRIBUNGAYO.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan RI, membuka kesempatan untuk rekrutmen Pegawai Pemerinh Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Jumlah diterima 107 formasi terdiri dari 2 formasi Tenaga Kesehatan dan 105 Tenaga Teknis.
Penerimaan PPPK diumumkan melalui surat pengumuman 2/S.Peng/X/11/2022, setidaknya BPK membutuhkan 107 formasi dari rekrutmen PPPK tahun 2022.
Dikutip Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) dalam surat pengumuman yang sama, ada persyaratan umum dan khusus yang diajukan untuk calon pelamar.
Selain itu, pelamar juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai jabatan yang akan dilamar.
Berikut tata cara pendaftaran PPPK BPK 2022.
1. Pendaftaran online di SSCASN, sesuai jadwal yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional
2. Pendaftaran akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Membuat akun SSCASN (siapkan nomor NIK, KK, scan KTP, dan PC yang memiliki kamera untuk swafoto pendaftaran)
- Login akun SSCASN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan
Baca juga: Terkikis Sungai Alas, Oprit Jembatan Pantai Dona Aceh Tenggara Ambruk
3. Pendaftaran ke Instansi:
* Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
* Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar;
* Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;