Berita Nasional

Buruan Daftar & Ini Syaratnya, Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes Telah Dibuka hingga 18 November 2022

Pemerintah telah membuka pendafataran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk nakes 2022 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah membuka pendafataran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  tahun 2022

Selain PPPK untuk guru, seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan (nakes) juga telah dibuka sejak 3 November 2022.

Karena itu, kepada peserta dari nakes yang memenuhi syarat segera mendaftar sebelum ditutup pada 18 November 2022 ini.

Dikutip dari Kompas.com, informasi mulai diterima PPPN nakes disampaikan Kepala Biro Humas Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.," ujar Kepala Biro Humas Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama melalui siaran persnya, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca juga: BPK Buka Pendaftaran PPPK 2022 untuk 107 Formasi, Yuk Lihat Syarat & Jadwal di Link Ini

Adapun kriteria yang bisa melamar PPPK Nakes yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Pelamar PPPK Nakes yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Setelah diumumkan telah dibukanya pendaftaran tersebut, para pelamar PPPK nakes membuat akun terlebih dahulu di portal SSCASN.

Hasil registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November.

Syarat Pelamar PPPK Nakes Satya menjelaskan, persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Kemenpan-RB Resmi Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Ini 4 Kategori yang Bisa Ikuti Seleksi

Selain itu, pelamar PPPK Nakes harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Syarat Khusus

1. Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

2. Persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved