Berita Nasional
Buruan Daftar & Ini Syaratnya, Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes Telah Dibuka hingga 18 November 2022
Pemerintah telah membuka pendafataran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022
3. Memiliki masa kerja paling singka 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya.
4. Bagi dua jabatan yang dikecualikan STR, harus memiliki masa kerja 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan ini dijadwalkan pada 20-22 November dan jawab sanggah pada 20-23 November.
Baca juga: Anggota DPRA Tantawi Minta Pemko Tinjau Ulang Formasi Kuota PPPK Guru Agama Nonmuslim di Lhokseumawe
Pasca sanggah diumumkan pada 24 November. Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November dan mengikuti seleksi kompetensi pada 1-15 Desember 2022.
Kemudian, bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.
Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.
Selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember serta jawab sanggah 19-23 Desember.
Hasli pasca sanggah akan diumumkan pada 26-27 Desember.
Detail dari Pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.(*)
Baca juga: Rincian Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022, Mulai Rp 1 Jutaan hingga Rp 6 Jutaan Berdasarkan Golongan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran PPPK Nakes Dibuka hingga 18 November 2022, Simak Syaratnya"