SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, SIM Anda Hilang? Berikut Cara Membuatnya
Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Baca juga: Pemkab Gayo Lues Studi Soal Penanganan Stunting ke Bener Meriah
2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .
4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Baca juga: Pasar Murah di Kabupaten Bener Meriah Ditunda, Ini Jadwalnya
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah. (*)