SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, SIM Anda Hilang? Berikut Cara Membuatnya

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. 

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Tangkapan Layar Youtube TribunPontianak.co.id
Mobil SIM Keliling. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Jadwal SIM keliling di Bener Meriah tiap Selasa (8/11/2022) berlokasi di Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah

Layanan SIM keliling Bener Meriah dimulai tiap pukul 09.00 -14.00 WIB. 

Lokasi SIM keliling Bener Meriah ini sudah disusun Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. 

Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Baca juga: Update Harga Emas di Bener Meriah, Cek Harganya Hari Ini

Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Selasa belum ada perubahan," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Selasa (8/11/2022).

Sementara untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Kemudian surat kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Wisata Bener Meriah Puncak Bukit Merah Putih Menawarkan Panorama Keindahan Alam

"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang", sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Lalu Bagaimana Membuat SIM Baru Jika SIM Hilang atau Rusak?

Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved