SIM Keliling
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bener Meriah Hari Ini 9 November 2022
SIM Keliling Bener Meriah pagi ini, Rabu (9/11/2022) akan beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang,” sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.
Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk mengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah. (*)