Berita Bener Meriah
Nasib Pilu Anak 9 Tahun di Bener Meriah, Ditiduri Pria Tua Saat Belajar Pendidikan Agama
Seorang pria yang sudah tua ZK (57 tahun) kini mendekam di sel Mapolres Bener Meriah atas kasus meniduri anak masih di bawah umur
Atas kasus tersebut, kata Kapolres Bener Meriah, tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni," katanya.(*)
Baca juga: Pesulap Hijau Heboh di TikTok Diringkus Polisi, Cabuli Ibu-ibu Muda hingga 84 Kali, Ini Kronologinya
Baca juga: Ada-Ada Saja Oknum Guru SD di Nagan Raya, Kini DPO Polisi karena Diduga Cabuli Muridnya