Berita Bener Meriah

Nasib Pilu Anak 9 Tahun di Bener Meriah, Ditiduri Pria Tua Saat Belajar Pendidikan Agama

Seorang pria yang sudah tua ZK (57 tahun) kini mendekam di sel Mapolres Bener Meriah atas kasus meniduri anak masih di bawah umur

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Kompas.com
Foto Ilustrasi - Anak 9 tahun korban rudapaksa pria tua di Bener Meriah 

Atas kasus tersebut, kata Kapolres Bener Meriah, tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni," katanya.(*)

Baca juga: Pesulap Hijau Heboh di TikTok Diringkus Polisi, Cabuli Ibu-ibu Muda hingga 84 Kali, Ini Kronologinya

Baca juga: Ada-Ada Saja Oknum Guru SD di Nagan Raya, Kini DPO Polisi karena Diduga Cabuli Muridnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved