Berita Aceh Tenggara
Setelah Tahan Mantan Kades, Kejari Aceh Tenggara Telusuri Pihak Lain yang 'Mencicipi" Dana Desa
Kejari Aceh Tenggara terus menyelidik dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018/2019 di Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
"Kemungkinan perhitungan kerugian keuangan negara itu bisa bertambah, sehingga akan dilakukan perhitungan kembali oleh auditor," kata Kajari Agara.
Baca juga: Mantan Pengulu Rema di Gayo Lues Divonis 18 Bulan Penjara, Kasus Korupsi Dana Desa
Dalam kasus korupsi dana desa penyidik Kejari Aceh Tenggara menemukan dugaan penyelenggaraan beberapa proyek dan kegiatan yang dilaksanakan tersangka HJD semasa menjabat Kepala Desa pada tahun 2018 hingga 2019.
Seperti alokasi dana desa cukup banyak item yang ditemukan tidak sesuai peruntukan dan menyalahi peraturan yang berlaku.
Sebelum, dalam kasus ini, penyidik Kejari Aceh Tenggara telah memeriksa 13 orang saksi serta satu orang sebagai saksi ahli.
Atas perbuatannya dalam kasus korupsi tersebut, tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1 ) huruf a, b, ayat (2), ayat (3 ) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
