Berita Aceh Tenggara
Setelah Tahan Mantan Kades, Kejari Aceh Tenggara Telusuri Pihak Lain yang 'Mencicipi" Dana Desa
Kejari Aceh Tenggara terus menyelidik dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018/2019 di Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018/2019 di Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Aceh Tenggara sudah menahan mantan oknum Kepala Desa (Kades).
"Kasus dugaan korupsi dana desa selama dua tahun ini masih kita kembangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi SH MH, kepada Tribungayo.com, Rabu (9/11/2022).
Pengembangan itu dilakukan untuk melihat apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah pengembangan kata Kajari Aceh Tenggara akan terlihat sesuai hasil pengembangan di lapangan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,6 miliar, Mantan Kades Istiqomah Ditahan
"Kalau ada unsur yang terlibat mencicipi aliran dana desa, maka tak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka yang lainnya," ujar Syaifullah SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HJD, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Tersangka HJD ditahap setalah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 7 jam atau sejak pagi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi SH MH, Kasi Intel, Saiful Bahri dan Kasi Barang bukti dan barang rampasan BR Rifo, menggelar konferensi pers terkait kasus terseut Senin (7/11/2022).
"Tersangka HJD mantan Kepala Desa Istigomah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Kutacane," ungkap Syaifullah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Terdakwa Mantan Pj Keuchik di Aceh Tenggara 5 Tahun Penjara
Sebelum ditahan, penyidik Pidsus Kejari Agara telah melakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan Dana Desa yang dikelolanya pada tahun 2018 - 2019 atau selama 2 tahun berturut-turut.
Penyidik Pidsus Kejari Agara telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan HJD sebagai tersangka korupsi dana desa.
Alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 sebesar Rp 809.903.000 dan pada 2019 sebesar Rp 889.008.000 dengan total seluruhnya selama dua tahun berturut-turut senilai Rp 1,6 miliar.
Dalam pelaksanaan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, tim auditor dari Inspektorat Aceh Tenggara menemukan kerugian keuangan negara hasil perhitungan sementara ini senilai Rp 334.990.000.
