Rumah Sakit Regional Ambruk
Terkait Ambruknya Rumah Sakit Regional di Takengon, Komisi V DPRA akan Panggil Kadinkes Aceh
DPRA akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, dr Hanif untuk meminta keterangan terkait kasus ambruknya Rumah Sakit Regional di Takengon
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, dr Hanif untuk meminta keterangan terkait kasus ambruknya Rumah Sakit Regional di Takengon.
Pemanggilan itu diwacanakan akan segera dilakukan oleh Komisi V DPRA.
Hal tersebut diungkap Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, di Banda Aceh, Selasa (8/11/2022).
"Kita segera panggil dinas kesehatan untuk minta penjelasan terkait roboh teras rumah sakit regional di Takengon,"kata Falevi.
Menurut Falevi, pemanggilan terhadap Kadinkes Aceh direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini, pihaknya sedang melihat waktu yang pas untuk membahas persoalan dimaksud.
Dalam pertemuan itu nantinya, Komisi V akan menggali informasi detail terkait bagunan itu, terutama sejauh mana kewenangan Dinkes Aceh dalam pembangunan rumah sakit itu.
Baca juga: Setiap Tahun Rp 5-20 Miliar Dana APBA Dikucurkan Untuk Pembangunan Rumah Sakit Regional di Takengon
GeRak Aceh Minta Polda Usut Tuntas
Sementara Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani juga mendorong Polda untuk melakukan proses hukum dan pengusutan terhadap Rumah Sakit Regional di Takengon secara tuntas.
"Karena ini rumah sakit dengan menggunakan uang DOKA (kabupaten) dan menggunakan siklus perencanaan pembangunan multiyears," kata Askhalani.
Kata Askhalani untuk itu, audit investigasi terhadap pelaksanaan pembangunan ini mutlak harus dilakukan.
Baik oleh inspektorat maupun oleh BPK RI secara mendalam atau lebih dikenal dengan audit investigatif.
"Yaitu pendalaman materi terhadap adanya fakta dugaan benturan kepentingan serta timbulnya perbuatan melawan hukum atas bangunan yang tidak layak.
Kualitas mutu rendah dan adanya dugaan korupsi berencana oleh penyedia barang dan jasa (kontraktor)," ujarnya.
Askhalani menyatakan patut dan dapat diduga dalam kasus itu adanya unsur tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dalam pembangunan rumah sakit regional ini.
Baca juga: Pasca Ambruk, PPTK Perintah Pekerja untuk Bersihkan Puing Runtuhan Rumah Sakit Regional Takengon