Berita Aceh Tengah

15 Anggota DPRK Aceh Tengah Minta Pj Gubernur Aceh Tolak Usulan Calon Pj Bupati Jika Tak Diparipurna

15 Anggota DPRK Aceh Tengah meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menolak tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tengah yang diusulkan DPRK Aceh Tengah

Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Juru Bicara 15 Anggota DPRK Aceh Tengah, Ilhamuddin 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Sebanyak lima belas Anggota DPRK Aceh Tengah meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menolak tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tengah yang diusulkan DPRK setempat.

Pasalnya, tiga nama yang diusulkan Pimpinan DPRK Aceh Tengah itu bukanlah hasil musyawarah dari seluruh anggota dewan di Kabupaten penghasil kopi arabika tersebut.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) mewakili 15 Anggota DPRK Aceh Tengah Ilhamuddin kepada Tribungayo.com, Senin (14/11/2022).

"Tidak boleh, tanpa ada musyawarah dan Rapat Paripurna, Pimpinan sudah mengajukan rekomendasi (nama calon Pj Bupati Aceh Tengah)," kata Ilhamuddin.

Karena hal itu, kata Ilhamuddin, jelas menyalahi aturan dan secara tata tertib yang ada di Gedung Legislatif tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Belum Dibahas, Pimpinan DPRK Aceh Tengah Diminta Gelar Rapat Paripurna

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Aceh untuk menolak surat rekomendasi tersebut serta mengkaji ulang aturan yang sah dalam menentukan surat rekomendasi tiga nama calon Pj Bupati yang akan menjadi orang nomor satu di Aceh Tengah.

"Kami, 15 Anggota DPRK Aceh Tengah menolak rekomendasi yang dibuat pimpinan kepada Pj Gubernur Aceh, karena tanpa adanya paripurna," terang dia.

Sebelumnya, sebanyak 15 anggota DPRK Aceh Tengah meminta pimpinan lembaganya agar segera mengadakan persidangan paripurna untuk menentukan siapa saja calon Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tengah yang diusulkan ke Mendagri.

Permintaan ke 15 anggota dewan ini harus segera diakomodir pimpinan agar tiga Pj Bupati Aceh Tengah segera diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh. 

“Kami tidak inginkan tanpa melalui sidang paripurna resmi lantas dikirim nama calon Pj ke Mendagri,” katanya.

Baca juga: Serahkan Mobiler, Anggota DPRK Aceh Tengah Salman Tinjau Ruang SDIT Cendekia yang Terancam Tertimpa

Baca juga: Wakil DPRK Aceh Tengah Minta Polisi Sigap Tangani Maraknya Kasus Pencurian Mobil

“Kami harapkan siapapun nantinya namanya yang dikirim ke Mendagri merupakan hasil keputusan lembaga. Agar lembaga ini punya marwah dan bermartabat dengan keputusanya,” tambah Ilham. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved