SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Update Layanan SIM, Hari Ini di Pondok Baru, Ini Tata Cara Pengurusannya

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. 

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Tangkapan Layar Youtube TribunPontianak.co.id
Mobil SIM Keliling 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Berikut jadwal SIM keliling Bener Meriah Senin (14/11/2022) yang beroperasi di Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah

Jadwal SIM keliling Bener Meriah setiap Senin melayani mulai pukul 09.00 -14.00 WIB. 

Lokasi SIM keliling Bener Meriah sudah disusun Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. 

Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Baca juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemkab Bener Meriah Buka 30 Formasi untuk Lulusan SMA dari Total 69 Formasi

Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Senin belum ada perubahan," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Senin (14/11/2022).

Masih beroperasi di Pondok Baru Kecamatan  Bandar dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Baca juga: Harga HP Oppo A37 Seken di Bener Meriah Bisa Diperoleh Mulai Ratusan Ribu hingga Satu Jutaan

Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C

"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang," sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Luncurkan Rumah Gizi Gampong Serentak di Empat Desa

Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved