Berita Bener Meriah Hari Ini

Baru Bebas, Eks Kadishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap karena Dugaan Korupsi

Akp Supriadi mengatakan jika AR ditangkap kali ini juga akibat kasus dugaan korupsi pengadaan tembakau rakyat dengan kerugian mencapai Rp 443 juta.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
KASUS DUGAAN KORUPSI - Pinyidik Polres Bener Meriah pada Rabu (17/9/2025) resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah, AR (62), kembali ditangkap. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah, AR (62), kembali ditangkap.

Ia diringkus oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah disalah satu rumah di wilayah Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (16/9/2025) lalu.

Padahal AR baru keluar dari Rutan Bener Meriah pada pertengahan Maret 2025 usai menjalani hukuman selama lima tahun.

Ia sebelumnya mendekam disel tahanan akibat kasus korupsi pengadaan atraktan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bener Meriah yang merugikan negara Rp 16,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.

AR Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tembakau Rakyat

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Akp Supriadi mengatakan jika AR ditangkap kali ini juga akibat kasus dugaan korupsi pengadaan tembakau rakyat dengan kerugian mencapai Rp 443 juta.

Kemudian dalam kasus ini, kata Kasat, selain AR, pihaknya juga telah menetapkan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishutbun Bener Meriah yaitu U. 

"Tersangka U telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Desember 2020. Hingga saat ini kita terus mengejar keberadaan pelaku. Foto dan identitasnya sudah kita sebar," ungkap Akp Supriadi.

Lalu terhadap AR, penyidik pada Rabu (17/9/2025), resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Penyerahan ini usai berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P-21).

AR diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.

Dari total anggaran Rp 587 juta lebih, negara mengalami kerugian hingga Rp 443,4 juta.

Penjelasan Kapolres Bener Meriah

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa tersangka saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Ia ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya, di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved