Berita Aceh Tengah

Surati Jaksa dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Rp 700 Juta, Disdikbud Aceh Tengah: Salah Administrasi

Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun 2019 lal

Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah yang dikirim kepada BPKP Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.  

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGONKasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun 2019 lalu masih belum selesai. 

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mengatakan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 700 juta. 

Atas dugaan tersebut Disdikbud Aceh Tengah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh pada 11 November 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah Uswatuddin mengatakan, beberapa hari yang lalu BPKP Aceh turun langsung melihat sejumlah TK dan PAUD yang menerima alat peraga tersebut. 

"Kami dipanggil dan mendampingi BPKP untuk melihat langsung ke lapangan," kata Uswatuddin kepada TribunGayo.com, Senin (14/11/2022) 

Baca juga: Jaksa Geledah Disdikbud Aceh Tengah, Ini Dokumen Disita, Potensi Kerugian Rp 700 Juta

Uswatudin menambahkan sebenarnya yang di BAP oleh Jaksa sebanyak 90 TK atau PAUD.

Sedangkan yang menerima sebanyak 114 lembaga. 

"Kesalahan di administrasi memang, dalam SK 90 tapi penerima 114, jadi kita tunjukan TK atau PAUD yang belum di BAP oleh jaksa," terangnya. 

Adapun isi surat nomor 421/2558/DIKBUD/2022 itu bahwa Disdikbud Aceh Tengah meminta maaf kepada masyarakat terutama ke Kejari dan BPKP Aceh atas kelemahan administrasi daftar penerima manfaat pengadaan APE sehingga menimbulkan pertanyaan dan persepsi adanya kerugian negara.

Disdikbud Aceh Tengah telah menyalurkan kepada 100 penerima manfaat.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TK Rp 5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Disdikbud Aceh Tengah

Hanya saja belum dapat menunjukan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

Dalam temuan Jaksa hanya 90 penerima APE luar dan APE dalam, sehingga menyebabkan kerugian negara. 

“Lebih 14 penerima manfaat, di antaranya 28 tidak menerima secara lengkap dan 90 TK dan PAUD menerima secara lengkap,” katanya.

Sejumlah TK dan PAUD tidak menyertakan bukti penerimaan BAST sedangkan ia terdapat dalam SK sebagai penerima. 

Uswatuddin menerangkan berdasarkan penelusuran Kejari dan BPKP, banyak TK dan PAUD mengambil sendiri APE dari gudang penyimpanan sementara.

Baca juga: Simpan Uang Dugaan Korupsi di Rumah, Jaksa Tahan Mantan Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah

Hal itu menyebabkan kelebihan dan kekurangan saat mengambil barang tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved