Berita Bener Meriah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Bener Meriah Kucurkan Dana Sebesar Rp 11,1 Miliar

Seperti untuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan rincian sebagai berikut untuk anggaran Bansos Pertanian Rp 865.800.000.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Sekda sekaligus Ketua TPID Kabupaten Bener Meriah, Armansyah SE MSi. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dalam rangka mengendalikan inflasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menganggarkan dana sebesar Rp 11. 130.831.578.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan inflasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggara 2022.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Armansyah SE MSi yang juga selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten setempat berdasar siaran pers yang diterima TribunGayo.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Tekan laju Inflasi, Pemkab Bener Meriah Gelar Operasi Pasar Murah

Armansyah menyebutkan dari anggaran Rp 11,1 miliar dana tersebut, sebanyak Rp 2.223.727.578 ini merupakan pergeseran Dana Transfer Umum APBK sebesar 2 persen yang diperuntukan kepada bantuan sosial.

Seperti untuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan rincian sebagai berikut untuk anggaran Bansos Pertanian Rp 865.800.000.

Selanjutnya UMKM Rp 167.400.000, IKM Rp 898.200.000, anggaran becak Rp 21.600.000 dan sopir truck pasir Rp 120.600.000.

"Sementara untuk penciptaan lapangan kerja sebesar Rp 150.127.578," sebut Sekda.

Baca juga: Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dipimpin Mendagri

Sedangkan anggaran yang bersumber dari Dana Insentif Daerah sebesar (DID) Rp 8.907.104.00 dipergunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana pasar sebesar Rp 950.000.000.

Kemudian bantuan sosial untuk disabilitas, bantuan modal usaha masyarakat ekonomi lemah, bantuan sosial untuk petani.

Lalu pengemudi becak barang dan orang, serta sopir angkutan pasir dan batu dengan total keseluruhan Rp 2.773.400.000.

Selanjutnya bantuan untuk budidaya tanaman pangan serta pemanfaatan lahan pekarangan sebesar Rp 210.000.000 dan untuk Koperasi dan UKM Rp 849.000.000. 

Baca juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemkab Bener Meriah Buka 30 Formasi untuk Lulusan SMA dari Total 69 Formasi

Sedangkan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam bentuk bantuan usaha rumah tangga gender sebesar Rp 198.000.000.

Bantuan pemberdayaan masyarakat miskin ekstrim, pedagang ikan pasar rakyat, serta pengembangan produk unggulan daerah sejumlah Rp 1.926.704.000.

"Dan untuk peningkatan akses pasar hortikultura serta pasar murah sebesar Rp. 2.000.000.000," kata Sekda.

Dalam mendukung penanganan dampak inflasi terkait dengan kenaikan harga BBM utamanya di daerah Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Luncurkan Rumah Gizi Gampong Serentak di Empat Desa

"Pemkab memang telah menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp 11.1 miliar,” ungkap Plt Sekda sekaligus Ketua TPID Kabupaten Bener Meriah Armansyah.

Selanjutnya Sekda juga menyampaikan kebijakan ini diambil mengacu pada aturan pemerintah pusat, bahwa sebesar 2 persen dari alokasi DTU dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.

Bisa dipergunakan untuk subsidi dalam rangka meredam dampak kenaikan harga BBM.

"Dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved