Kopi Gayo
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Terbitkan Pergub Tata Kelola Kopi Gayo
Langkah tepat diambil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait dengan perlindungan dan pengembangan kopi Gayo.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Laporan Fikar W.Eda/Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Langkah tepat diambil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait dengan perlindungan dan pengembangan kopi Gayo.
Kopi Gayo selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Dataran Tinggi Gayo.
Karena itu upaya pengembangan kopi Gayo dari Pemerintah Aceh disambut hangat Anggota DPR Aceh, Bardan Sahidi.
Kelahirkan Pergub Aceh tersebut, yang menurut Bardan sudah lama ditunggu-tunggu.
Pj Gubernur Achmad Marzuki telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No: 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Kelola Kopi Arabika Gayo Sebagai Kopi Spesialti.
Baca juga: Didong Kopi Gayo Didendangkan Sanggar Pegayon Sebagai Pembuka Desember Kopi Gayo
Pergub tersebut berisi 10 BAB 57 Pasal ditetapkan pada 23 September 2022.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Peraturan Gubernur ini bertujuan:
a. menjamin kepastian hukum terhadap Tata Kelola Kopi Arabika Gayo sebagai produk spesialti;
b. menjaga mutu dan kekhasan cita rasa;
c. menjamin perlindungan hukum terhadap Pekebun kopi dan Pelaku Usaha;
Baca juga: Desember Kopi Gayo, Penyair Mengolah Kopi Menciptakan Dunia Lain & Cerita Baru
d. menjaga kelestarian kawasan kopi arabika gayo; meningkatkan pendapatan masyarakat Pekebun dan Pelaku Usaha kopi arabika gayo pada kawasan geografis penghasil produk;
f. mengelola dan mengembangkan sumber daya kopi arabika gayo secara optimal, bertanggung jawab dan lestari;
g. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam secara berkelanjutan;
h. mengendalikan pengeluaran kopi arabika gayo dalam bentuk gelondongan;
i membuka lapangan kerja bidang pertanian dan perkebunan;
Baca juga: Dialog Sastra, Sufi, Kopi dan Pertunjukan Seni Awali Kegiatan Desember Kopi Gayo 2022
J. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, daya saing, dan pangsa pasar kopi arabika gayo; dan
k. menguatkan koordinasi antar wilayah, lembaga pemerintah dan para pihak terkait.
Sementara terkait ruang lingkup tertuang dalam Pasal 4 meliputi:
a. Perencanaan penggunaan lahan;
b. arahan kawasan;
Baca juga: Desember Kopi Gayo 2022, Dokumen Tertulis Tertua Tentang Kopi Ditemukan Dalam Catatan Ilmuan Muslim
c. Perlindungan Kopi Arabika Gayo;
d. pemberdayaan Pekebun dan Pelaku Usaha;
e. pemasaran;
f. kelembagaan;
g. pengolahan dan industri; dan
h. Tata Kelola Kopi Arabika Gayo.
Baca juga: Desember Kopi Gayo 2022, Melihat Kopi Minuman Kaum Sufi dan Doa Minum Kopi
Soal pelaku usaha diatur dalam Pasal 35, berbunyi:
(1) Setiap Pelaku Usaha sebagai anggota MPKG wajib melakukan pendaftaran usaha Kopi Arabika Gayo kepada MPKG.
(2) Usaha Kopi Arabika Gayo dapat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dalam negeri.
(3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbadan hukum Indonesia dan dapat menggunakan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/HAILI-YOGA-DAN-ACHMAD-MARZUKI.jpg)