SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, Tiap Jumat Beroperasi di Lampahan, Simak Alur Perpanjang SIM
Masih beroperasi di Lampahan Kecamatan Timang Gajah dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .
4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penderita Gangguan Jiwa Ngamuk di Bener Meriah, 2 Polisi Alami Luka Bacokan Parang
Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah.
Baca juga: Wisata Bener Meriah, Pesona Baru Wisata Kala Semayom di Bumi Sengeda
Nah Rakan sebet selain itu Satuan lalulintas Polres Bener Meriah juga membuka bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM.
Hal tersebut berguna untuk mempermudah masyarakat dalam ujian teori untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM).
Kegiatan bimbel tersebut di selenggarakan bertempat di kantor Satpas SIM Mapolres Bener Meriah.
Di setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 08.30 WIB- 12.30 WIB.
"Dikarenakan mengingat banyaknya masyarakat yang sulit untuk lulus dalam ujian teori syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut," sebut Kapolres Bener Meriah. (*)