SIM Keliling

SIM Keliling di Bener Meriah, Layani Perpanjangan SIM Berikut Syaratnya

SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Rabu (23/11/2022) akan beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. 

Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Sabtu (12/11/2022) beroperasi di Simpang Tritit Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.  

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Rabu (23/11/2022) siap beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah

Jadwal SIM Keliling Bener Meriah setiap Rabu melayani dari Pukul 09.00 -14.00 WIB. 

Lokasi SIM Keliling Bener Meriah sudah disusun Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus SIM

Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Baca juga: SIM Keliling, Syarat Membuat SIM di Aceh Tenggara Cukup Mudah, Bawa Fotocopy KTP dan Surat Kesehatan

Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Rabu masih sesuai dengan sebelumnya," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Rabu (23/11/2022).

Masih beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Baca juga: SIM Keliling, Satlantas Polres Aceh Tenggara Layani 3 Orang Membuat SIM

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C

"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang", sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved