SIM Keliling
SIM Keliling di Bener Meriah, Layani Perpanjangan SIM Berikut Syaratnya
SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Rabu (23/11/2022) akan beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Rabu (23/11/2022) siap beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Jadwal SIM Keliling Bener Meriah setiap Rabu melayani dari Pukul 09.00 -14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bener Meriah sudah disusun Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah.
Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus SIM.
Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Baca juga: SIM Keliling, Syarat Membuat SIM di Aceh Tenggara Cukup Mudah, Bawa Fotocopy KTP dan Surat Kesehatan
Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah.
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Rabu masih sesuai dengan sebelumnya," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Rabu (23/11/2022).
Masih beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar.
Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.
Baca juga: SIM Keliling, Satlantas Polres Aceh Tenggara Layani 3 Orang Membuat SIM
Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang", sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.