Berita Aceh

UMP Aceh Tahun 2023 Resmi Naik 7,8 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari, Segini Besarannya

Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Ilustrasi- UMP Aceh Tahun 2023 resmi naik 7,8 persen berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat.

TRIBUNGAYO.COM,BANDA ACEH - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 resmi naik sebesar 7,8 persen yang berlaku mulai (1/1/2023).

Kenaikan UMP Aceh pada tahun 2023 merupakan hasil keputusan rapat pleno pada Selasa (22/11/2022).

Dalam rapat tersebut membahas mengenai masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023.

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari Tahun 2022,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya.

Baca juga: UMP Aceh Diusulkan Naik Sebesar 13 Persen, Pj Gubernur Diharapkan dapat Merespon Secara Baik

Kenaikan UMP sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 247.206 sehingga total UMP Aceh yang akan diterima para pekerja dan buruh di Aceh pada tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666.

MTA mengatakan dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dimana penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Ia menyebutkan rapat pleno diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga: Kemnaker akan Segera Umumkan Besaran Upah Minimum Tahun 2023, Ini Daftar UMP Aceh Tahun 2022

Kemudian Akademisi dan pakar ketenagakerjaan, dan dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan Upah Minimum, kata MTA, merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat,

sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha.

Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” kata MTA.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Buruh Bawa Keranda Berwarna Hijau

Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen.

Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.

Baca juga: Baru Kenal Melalui Medsos, Pelajar Ini Dicabuli Pacarnya Seorang Buruh Pabrik Sebanyak 5 Kali

Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian jelas bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah.

“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” ujar MTA.

MTA juga menjelaskan, Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja enam hari per-minggu.

Dan 8 jam per-hari atau empat puluh jam per-minggu bagi sistem kerja lima hari per-minggu.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Buruh Aceh Gelar Unjuk Rasa Berpusat di Gedung DPR Aceh

Ia menegaskan, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang Upah Minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Muhammad MTA mengatakan jika dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota tertentu yang nilainya diatas nilai Upah Minimum Provinsi.

Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua Kabupaten/Kota yang akan melakukan penyesuaian Upah Minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk kedua Kabupaten/Kota tersebut tidak berlaku Upah Minimum Provinsi, tetapi Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing.

Sementara untuk 21 Kabupaten/Kota lainnya, tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Aceh. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved