Kamis, 7 Mei 2026

Keber UMP

UMP Aceh Diusulkan Naik Sebesar 13 Persen, Pj Gubernur Diharapkan dapat Merespon Secara Baik

Usulan kenaikan UMP Aceh Tahun 2023 sebesar 13 persen ini adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat (khususnya kaum pekerja/buruh) di Aceh.

Tayang:
KOMPAS.COM
Ilustrasi - UMP Aceh diusulkan naik 13 persen. 

Usulan kenaikan UMP Aceh Tahun 2023 sebesar 13 persen ini adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat (khususnya kaum pekerja/buruh) di Aceh.

TRIBUNGAYO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023 diusulkan naik sebesar 13 persen dari tahun sebelumnya atau Rp 3.578.100.

Kenaikan UMP tersebut adalah sebesar Rp 411.640 atau 13 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun kenaikan UMP Aceh ini diusulkan atas dasar pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kenaikan harga BBM sangat tinggi yang mempengaruhi kenaikan harga dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Aceh, Edy Jaswar dalam keterangan tertulis yang diterima TribunGayo.com.

Baca juga: Gelar Sertifikasi untuk Pekerja Kreatif Seni Pertunjukan, Ini Pesan Kadisbudpar Aceh

Dikatakan, idealnya perhitungan kenaikan upah pekerja mesti dilakukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 64 item kebutuhan pekerja.

Sehingga hal itu akan didapatkan angka ideal dan sesuai dengan nilai kebutuhan.

Harga-harga baik barang maupun jasa pasti mengalami kenaikan yang signifikan efek dari kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu.

Maka sudah semestinya upah pekerja/buruh dilakukan survey KHL ulang guna menyesuaikan kembali harga-harga pasca kenaikan BBM tersebut.

"Misalnya saja harga pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter saat ini menjadi Rp 10.000 atau naik lebih dari 30 persen," sebut Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh unsur FSPMI/KSPI.

Baca juga: Kebakaran Siang Bolong Ludeskan 11 Rumah Pekerja di Perkebunan Sawit PT Nafasindo Aceh Singkil

Usulan kenaikan UMP Aceh Tahun 2023 sebesar 13 persen ini adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat (khususnya kaum pekerja/buruh) di Aceh.

Usulan kenaikan UMP sebesar 13 persen ini tidak akan membuat pekerja/buruh menjadi kaya.

Namun kenaikan sebesar ini hanya untuk menyeimbangkan kebutuhan yang sudah terlanjur naik pasca pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu yang lalu.

"Kami berharap Bapak Pj Gubernur Aceh dapat merespon dengan baik dan bijak terkait usulan kenaikan ini, demi keberlangsungan hidup kaum pekerja/buruh yang ada di Aceh," harapnya.

Baca juga: Polisi Gali Penyebab Kebakaran Kubah Masjid Raya JIC, 4 Pekerja Dimintai Keterangan

Ia menerangkan bulan November merupakan bulan penetapan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved