Berita Bener Meriah
Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa
Satuan Reskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka ZK (57) pada Selasa (29/11/2022).
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM REDELONG - Satuan Reskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka ZK (57) pada Selasa (29/11/2022).
Beserta barang bukti kasus rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, tersangka dan barang bukti kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut diserahkan ke jaksa pada hari Selasa sekira pukul 15:00 WIB.
Hal tersebut berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TribunGayo.com pada Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Rudapaksa Gadis Disabilitas, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tenggara Dipecat
Baca juga: Rudapaksa Bocah 8 Tahun yang Lagi Mandi, Anak Keuchik Ini Divonis Penjara 150 Bulan
"Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim, pada tanggal 28 November 2022 berkas perkara ZK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan untuk proses selanjutnya oleh pihak jaksa" kata Indra
Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan.
"Sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka dan pihak keluarga" tutup Indra
Baca juga: Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Serahkan-Tersangka-kasus-rudapaksa-ke-jaksa.jpg)