Minggu, 19 April 2026

SIM Keliling

SIM Keliling, Kasat Lantas Polres Bener Meriah Ajak Warga Urus SIM, Cek Lokasi pada Hari Rabu

Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Jadwal pelayanan SIM keliling Satuan Lalu Lintas Polres Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM keliling Bener Meriah setiap hari beroperasi di lokasi yang berbeda-beda.

Namun untuk tiap Rabu, lokasi SIM keliling ini beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah

Pelayanan SIM keliling Bener Meriah ini mulai melayani dari pukul 09.00 -14.00 WIB.

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah. 

Baca juga: Dinas Pariwisata Bener Meriah Gelar Eco Camp untuk Meriahkan HUT ke-18

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Rabu belum ada perubahan," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Rabu (30/11/2022).

Masih beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit dengan jam operasionalnya mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa

"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang", sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?

Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved