Keber UMP

UMK Aceh Tengah Mengikuti UMP Aceh Rp 3,4 juta yang Dimulai pada 2023

Kabupaten Aceh Tengah, kata Kausar, akan secara otomatis mengikuti ketetapan UMP Aceh, karena belum memiliki UMK akibat kurangnya serikat kerja.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
FOR TRIBUNGAYO.COM
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Tengah, Kausarsyah SE MM. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Tengah belum memiliki ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi serikat kerja di kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Distransnaker Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah SE MM kepada TribunGayo.com, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki ketetapan UMK karena sedikitnya Serikat Kerja di Aceh Tengah.

"Kita masih tiga serikat kerja, jadi belum ada ketetapan UMK, secara aturan minimal harus ada 10 serikat kerja," kata Kausar.

Baca juga: Gelar Sidang Paripurna, Qanun APBK Aceh Tengah 2023 Disahkan

Menurut Kausar, sampai saat ini pihaknya belum menerima SK terkait naiknya UMK atau UMP Aceh.

"Saya pun tahunya dari media memang pada Januari 2023 nanti sudah naik menjadi Rp 3,4 juta sekian," katanya.

Kabupaten Aceh Tengah, kata Kausar, akan secara otomatis mengikuti ketetapan UMP Aceh, karena belum memiliki UMK akibat kurangnya serikat kerja.

Tiga serikat kerja yang ada di Aceh Tengah yaitu Serikat Kerja yang berada di Hyundai pembangunan PLTA Peusangan satu dan dua.

Koperasi Baitul Qiradh (KBQ) Baburrayyan dan perusahaan bongkar muat di Angkup, Aceh Tengah.

Baca juga: Partai Gerindra Serahkan Tujuh Unit Hand Traktor Untuk Kelompok Tani di Aceh Tengah

Kausarsyah menjelaskan saat ini tiga serikat kerja di Aceh Tengah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3.160.000.

"Hampir setiap kabupaten di Aceh memang seperti itu, karena belum cukup Serikat Kerja, mungkin Aceh Utara yang sudah ada UMK-nya karena serikat kerjanya banyak," terang Kausar.

Distransnaker Aceh Tengah menambahkan, UMK baru bisa ditetapkan jika memiliki 10 serikat kerja, saat ini pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap tiga serikat kerja di Aceh Tengah. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved