SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Bener Meriah Hari Senin Beroperasi di Pondok Baru Selama Lima Jam

Pelayanan SIM Keliling Bener Meriah hari ini, Senin (5/12/2022) mulai beroperasi dari Pukul 09.00 -14.00 WIB, di Pondok Baru Kecamatan Bandar.

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling untuk mempermudah masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG – Pelayanan SIM Keliling Bener Meriah hari ini, Senin (5/12/2022) mulai beroperasi dari Pukul 09.00 -14.00 WIB, di Pondok Baru Kecamatan Bandar.

Program SIM keliling ini dilaksanakan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.

Dalam layanan SIM keliling tersebut warga dapat mengurus perpanjangan SIM A dan C yang belum berakhir masa berlakunya.

Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis dan ingin memperpanjang kembali, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah

“Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya,” ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Layanan SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara Dibuka 6 Hari dalam Sepekan

Pemohon kata Kasat Lantas Polres Bener Meriah, cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Kelengkapan lainnya yang perlu dibawa pemohon adalah surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas.

Selanjutnya membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Untuk biaya perpanjangan SIM Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 Ribu untuk SIM C

Selama beroperasi SIM Keliling masyarakat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Kantor SIM Polres Aceh Tenggara Sering Sepi pada Sabtu

“Setiap bulannya capai 150 hingga 200 warga yang mengurus perpanjangan masa SIM,” sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Sementara untuk pembuatan SIM baru, karena hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menyampaikan persyaratan pengurusan SIM diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Di antaranya, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved