Berita Aceh

Calon Daerah Otonomi Baru Aceh Malaka Dukung Revisi Pemekaran di UUPA

Pemerintah Aceh melalui Biro Pemerintahan memfasilitasi Forum Discussion Group (FGD) dengan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Aceh Malaka (P3KAM)

|
Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Pemerintah Aceh melalui Biro Pemerintahan memfasilitasi Forum Discussion Group (FGD) dengan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Aceh Malaka (P3KAM) Kabupaten Aceh Utara di sebuah kafe di Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, baru-baru ini. 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON - Pemerintah Aceh melalui Biro Pemerintahan memfasilitasi Forum Discussion Group (FGD) dengan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Aceh Malaka (P3KAM) Kabupaten Aceh Utara di sebuah kafe di Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, baru-baru ini.

Dalam FGD itu turut hadir Plh Biro Pemerintahan Setda Aceh Farhan, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Utara Ismuhar.

Anggota DPR Aceh Muslim Syamsuddin, anggota DPRK Aceh Utara yang tergabung dalam Forbes Aceh Malaka termasuk Wakil Ketua DPRK Khairuddin, para camat, imum mukim.

Keuchik, tokoh pemuda di wilayah barat Aceh Utara.

Dari P3KAM, turut hadir Ketua Pemekaran Prof A Hadi Arifin, dan Ketua Tim Kajian Akademik Dr Ismadi.

Baca juga: Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia, Berikut Profil serta Batas Wilayahnya

Dalam diskusi ini, peserta sepakat  Pasal 8 ayat 3 dalam UU Pemerintah Aceh (UUPA) terkait pemekaran dan penggabungan daerah harus tegas sebagaimana kekhususan provinsi Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

“Papua statusnya otonomi khusus, Aceh juga berstatus otonomi khusus, makanya peluang pemekaran ada, tidak harus menunggu moratorium dibuka,” ujar Muslim Syamsuddin yang juga Sekum Forkoda Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh.

Muslim juga mengaku dirinya masuk ke dalam tim revisi UUPA dari unsur pimpinan partai politik di Aceh.

Nantinya mereka akan membahas tiga draft revisi, terdiri dari drat Pemerintah Aceh, daft Wali Nanggroe, dan draft dari Universitas Syiah Kuala (USK).

“Dalam hal rivisi sudah kita tegaskan hanya membahas pemekaran desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Tidak ada pemekaran provinsi,” tegas Ketua DPP Partai SIRA tersebut.

Baca juga: Atas Nama Pemerintah, Mendagri Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Sementara ketua P3KAM, Prof A Hadi Arifin menyebutkan persoalan Aceh Utara saat ini sangat komplit, hal itu disebabkan eks kabupaten indsutri memiliki penduduk terbanyak di Aceh, luas wilayah.

Jumah desa terbanyak, infrastruktur jalan yang tak kunjung selesai, dan bendungan irigasi.

Hal ini juga dipertegas dari sisi kajian akademik yang disampaikan oleh Dr Ismadi, akademisi dari Fakultas Pertanian Unimal.

Sementara Wakil DPRK Khairuddin mengajak para panitia pemekaran di Aceh untuk bersatu untuk besuara agar benar-benar agenda pemekaran ini masuk secara datail ke dalam UUPA.

Baca juga: Mendagri Minta Bupati dan Wali Kota Segera Selesaikan Batas Desa

Sebagaimana CDOB di Aceh terdiri dari Aceh Malaka dan Panton Labu di Aceh Utara, Kota Meulaboh di Aceh Barat, Aceh Raya di Aceh Besar, Aceh Selatan Jaya di Aceh Selatan dan Kepulauan Selaut Besardi Simeulue. (rel/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved