Berita Nasional

Atas Nama Pemerintah, Mendagri Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU)

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Mendagri saat menyerahkan dokumen kepada Ketua DPR RI Puan Maharani seusai menyampaikan pandangan akhir pemerintah di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/.2022). 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA -- DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan  apresiasi, terutama atas kerja keras dan komitmen dalam penyusunan RUU tersebut.

Mulai tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga ke Rapat Paripurna Tingkat I.

“Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan penuh, serta pandangan yang konstruktif, serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan, yang meskipun ada dinamika.

Tapi banyak hal yang terjadi kesepakatan,” ujar Mendagri saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah

pada Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Mendagri Perpanjang PPKM, Pemda Diingatkan jangan Lengah

Dalam kesempatan itu, Mendagri secara singkat menyampaikan sejumlah pandangan akhir pemerintah.

Pertama, momentum tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, serta di seluruh Indonesia atas hadirnya provinsi ke-38 itu.

Namun di balik momentum bahagia tersebut, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah, daerah, DPR RI, DPD RI, serta semua pemangku kepentingan.

Hal ini agar provinsi tersebut tidak hanya dapat disepakati secara de jure, melainkan juga de facto.

Kedua, tambah Mendagri, pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui pemerintah untuk dibahas.

Baca juga: Komunitas Adat Se-Nusantara Ramaikan KMAN di Papua, Kongres Bahas Persoalan Adat Daerah

Hal itu terutama setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur dan masyarakat Papua Barat yakni kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terkait.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Majelis Rakyat Papua Barat, hingga tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, maupun birokrat yang ada di Papua Barat Daya.

Sedangkan ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved