Senin, 20 April 2026

Berita Nasional

Mendagri Minta Bupati dan Wali Kota Segera Selesaikan Batas Desa

Mendagri mengingatkan Pemda segera menyelesaikan penegasan batas desa. Pasalnya, persoalan batas desa berpotensi menimbulkan konflik

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Mendagri Muhammad Tito Kaenavian 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diingatkan segera menyelesaikan penegasan batas desa.

Pasalnya, persoalan batas desa berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa yang  belum menyelesaikan persoalan batas wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bupati maupun wali kota bertugas menetapkan batas desa.

Hal itu dilakukan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Jadi amanatnya di sini adalah bupati/wali kota yang menjadi lead,” terang Mendagri dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, dengan agenda Pembahasan Proses Penyelesaian Masalah Segmen Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Atas Nama Pemerintah, Mendagri Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, dari 74.961 desa, baru 2.111 di antaranya atau 2,8 persen yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi telah mengesahkan batas desa.

Mereka juga tercatat telah menyampaikan Peraturan Bupati/Wali kota kepada Kemendagri.

Capaian tersebut menunjukkan masih banyaknya desa yang belum menyelesaikan batas wilayahnya.

Karena itu, selaku pembina dan pengawas pemerintahan daerah, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan serta penegasan batas desa di semua wilayah.

Mendagri mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) agar mendukung penyelesaian batas desa.

Ia meminta agar Dirjen Bina Pemdes mendata seluruh desa yang masih memiliki persoalan batas desa. “Dari situ kita nanti baru membuat target, membuat tim pendampingan (ke pemerintah kabupaten/kota),” ujar Mendagri.

Dari data tersebut, Kemendagri juga akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Mendagri Perpanjang PPKM, Pemda Diingatkan jangan Lengah

Mendagri juga meminta gubernur turut mendorong bupati/wali kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved