Berita Aceh
Kapolda Aceh Imbau DitLantas Gencar Sosialisasi Sistem Tilang ETLE
Dalam kunjungan itu, ia meminta Ditlantas Polda Aceh lebih gencar menyosialisasikan tentang mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang ETLE.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM - Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar meninjau dan melihat langsung sistem penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalulintas Polda Aceh, Lamteumen, Kota Banda Aceh, Selasa (6/12/2022).
Ahmad Haydar menjelaskan, ETLE merupakan program dari Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik.
Dalam kunjungan itu, ia meminta Ditlantas Polda Aceh lebih gencar menyosialisasikan tentang mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang ETLE.
Serta memberikan dikmas lantas dan imbauan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Polres Bener Meriah belum Miliki Sarana E-Tilang
"Terkait mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang harus gencar disosialisasikan biar masyarakat paham.
Begitu juga di lokasi rawan pelanggaran, harus ada imbauan dan dikmas tentang tertib lalu lintas," kata Ahmad Haydar, saat meninjau ruang operator ETLE.
Berdasarkan data, katanya, diketahui bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar tilang ETLE masih rendah.
Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi aktif di beberapa Satpas SIM, STNK, dan satuan kerja Ditlantas, termasuk kantor-kantor Dinas Pemda.
Mantan Kapuslabfor Polri itu menerangkan, bahwa penerapan ETLE bukan semata untuk menilang, tapi untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat dalam berkendara.
Baca juga: Polres Gayo Lues Belum Memiliki Sarana E-Tilang, Pelanggar Lalulintas Diberikan Sanksi
Selain itu juga untuk meminimalisir adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi saat menindak pelanggar lalu lintas.
Ahmad Haydar juga mengakui, bahwa ETLE memiliki keterbatasan bila kendaraan tidak dilengkapi plat atau platnya palsu.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan keterbatasan ETLE ini dengan memalsukan plat, karena memalsukan plat kendaraan bisa dipidana.
"Intinya penerapan ETLE ini untuk kemaslahatan semua pengendara, meningkatkan disiplin, dan meminimalisir pelanggaran.
Jadi, tertiblah berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada," kata Kapolda Aceh. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KAPOLDA-ACEH-TINJAUU.jpg)