Berita Gayo Lues

Polres Gayo Lues Belum Memiliki Sarana E-Tilang, Pelanggar Lalulintas Diberikan Sanksi 

Polres Gayo Lues (Galus) untuk saat ini belum memiliki sarana dan prasarana elektronik tilang (E-Tilang).

Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues, AKBP Efrianza  

Laporan Rasidan I Gayo Lues 


TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Polres Gayo Lues (Galus) untuk saat ini belum memiliki sarana dan prasarana elektronik tilang (E-Tilang).

Sebelumnya Kapolri telah menginstruksikan dan memerintahkan jajaran Satuan Lalulintas untuk tidak melakukan atau menilang manual bagi pelanggaran lalulintas tersebut.

Namun Satlantas tersebut belum memiliki sarana atau fasilitas untuk E-Tilang bagi pelanggaran berlalulintas tersebut.

Namun, masyarakat atau pengendara yang melanggar lalulintas itu tetap diberikan sanksi atau tindakan.

Instruksi Kapolri  yang memerintahkan jajaran Satlantas untuk tidak menilang manual, bagi pelanggaran lalulintas bertujuan untuk menghindari pungli.

Baca juga: Polres Gayo Lues Adakan Pengobatan Gratis di Terminal Blangkejeren

Namun dalam hal ini, ternyata belum semua Satlantas di jajaran Polres memiliki sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung penerapan E-Tilang.

Menanggapi hal itu Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Lantas AKP Triandi Dharma, kepada Tribun Gayo.com, Selasa (25/10/2022) mengatakan,  di jajaran Satlantas Polres Galus untuk sementara ini belum memiliki sarana dan prasarana atau fasilitas untuk E-Tilang bagi pelanggaran berlalulintas.

AKP Triandi mengatakan, salah satu yang perlu dipahami oleh masyarakat dan pengendara.

Meskipun untuk tilang manual tidak dilakukan seperti biasanya.

Namun bagi pengendara atau masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas, akan tetap diberikan sanksi atau tindakan.

Baca juga: Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Diderek dengan Avanza Lalu Kejar-Kejaran dengan Polisi

Baca juga: Kodim 0119 Bener Meriah Lepas Kontingen Taekwondo Piala Pangdam Iskandar Muda 

"Selama ini, bagi pengendara atau pelanggaran berlalulintas lebih mengarah kepada edukasi dan tindakan seperti teguran dan yang lainnya.

Hal ini juga dilakukan untuk Kamseltibcarlantas kepada pengguna jalan," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved