SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Perpanjang SIM
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Selasa belum ada perubahan," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah Lantik Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Bener Meriah di Banda Aceh
3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .
4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Baca juga: Mahasiswa STIKes di Bener Meriah Adakan Sosialisasi Penyuluhan Bebas Sampah
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah.
Nah rakan sebet selain itu Satuan lalulintas Polres Bener Meriah juga membuka bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM.
Hal tersebut berguna untuk mempermudah masyarakat dalam ujian teori untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM).
Kegiatan bimbel tersebut diselenggarakan bertempat di Kantor Satpas SIM Mapolres Bener Meriah.
Setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.30 WIB- pukul 12.30 WIB.
"Dikarenakan mengingat banyaknya masyarakat yang sulit untuk lulus dalam ujian teori syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut," Sebut Kapolres Bener Meriah. (*)
Update berita lainnya terkait SIM Keliling DISINI dan Google News