Berita Nasional
Gegara Hal Ini, Seorang Oknum Prajurit TNI Bacok Komandannya
Saat ini, pelaku seorang oknum TNI sudah ditahan di POM, sedangkan korban dalam perawatan medis di rumah sakit.
TRIBUNGAYO.COM - Polisi Militer (POM) Kodam VI/Mulawarman kini sedang menyelidiki kasus pembacokan yang melibatkan seorang oknum prajurit TNI.
Korban dari pembacokan adalah komandannya sendiri yang terjadi di Balikpapan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di POM, sedangkan korban dalam perawatan di rumah sakit.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022) seorang prajurit TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman berinisial K nekat membacok seniornya sendiri berinisial A.
Pelaku yang masih berpangkat Prajurit Satu (Pratu) itu membacok A berpangkat Kopda yang merupakan komandannya lantaran kesal karena diberi hukuman.
Diketahui, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2022 lalu.
Saat itu, Pratu K tidak terima terhadap Kopda A yang memberi hukuman kepadanya berupa tendangan dan pukulan.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Oknum Prajurit TNI, Seludupkan Sabu 75 Kg & Ekstasi 40 Ribu Butir
Baca juga: Antisipasi Bencana Alam, TNI-Polri di Bener Meriah Gelar Apel Kesiapsiagaan
“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” kata Kapendam VI Mulawarman, Kolonel M Taufik Hanif dalam keterangan persnya yang diterima pada Senin (12/12/2022).
Tak terima karena mendapat hukuman tersebut, sekira pukul 22.50 Wita Pratu K mengambil sajam lalu mengejar Kopda A.
Pratu K pun melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.
Dari kejadian tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pratu K pun telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman.
Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas dia.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Laksamana Yugo Margono Sebagai Calon Panglima TNI
Baca juga: Prajurit TNI dan Warga Perbaiki Jalan Desa Rusak di Bener Meriah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum TNI di Balikpapan Bacok Komandan, Motifnya Kesal karena Dihukum"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PEMBACOKANN.jpg)