Berita Nasional

Polisi Ringkus 2 Oknum Prajurit TNI, Seludupkan Sabu 75 Kg & Ekstasi 40 Ribu Butir

"Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir dan sabu seberat 75 kilogram," sebutnya.

Editor: Rizwan
TribunMedan
Dua oknum prajurit TNI dan barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir ditangkap tim Dit Pidana Narkoba Mabes Polri, Senin (5/12/2022) 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi Militer (POM) Kodam I/Bukit Barisan (BB) kini sedang menyeliki kasus dugaan penyeludupan kasus sabu-sabu dan ekstasi melibatkan dua oknum prajurit TNI-AD.

Kedua oknum prajurit di Sumatera Utara (Sumut) itu sebelumnya ditangkap polisi dari Direktorat Pidana Narkoba Mabes Polri.

Oknum prajurit dari Kodim 0208/Asahan dan Yonif 125/Simbisa Brigrif 7/Rimba Raya dengan barang bukti sabu seberat 70 kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir. 

Dikutip dari TribunMedan, dua oknum TNI AD aktif yang tertangkap tangan bawa ribuan butir pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu, sudah diserahkan ke Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Kedua personel tersebut yakni bernama, Sertu YT, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu RH, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan terhadap kedua personel TNI AD aktif itu.

"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Rico kepada Tribun-medan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Polda Aceh Sita Sabu 179 Kg dari Sindikat Internasional Malaysia, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap oleh polisi di tempat pencucian mobil yang berada di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).

"Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir dan sabu seberat 75 kilogram," sebutnya.

Dikatakannya, kedua anggotanya ini memang sudah dibuntuti oleh Dit Narkoba Mabes Polri, sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022) lalu.

Ketika itu, Sertu YT bertemu dengan Pratu RH di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.

"Di sana keduanya ini mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal, kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE," bebernya.

Rico menuturkan, setelah mengambil paket narkoba itu keduanya pun langsung menuju ke arah Medan.

"Karena sudah subuh Sertu YT dan Pratu RH istrahat dan melaksanakan salat subuh di Mesjid Jami Galang, Lubukpakam, Deliserdang," ungkapnya.

Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB mereka pun mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, dan di sanalah polisi langsung meringkus keduanya.

Baca juga: Polda Aceh Serahkan Tersangka Investasi Bodong Rp 39 Miliar ke Jaksa, Terancam Penjara 15 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved