Pileg 2024
Berikut Daftar Nomor Urut Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh Pemilu 2024 Ditetapkan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Parpol yang ditetapkan baik yang partai nasional (parnas) juga partai lokal (parlok) Aceh.
Parpol yang ditetapkan nomor urut sebanyak 23 parpol dengan rincian 17 parpol nasional dan 6 parlok Aceh.
Dikutip dari Tribunnews.com, KPU telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.
Melasir Kompas.com, sebanyak 8 partai politik memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019, lalu.
Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU.
Diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol tersebut mempunyai dua pilihan, yakni boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Baca juga: Berikut Ini Nomor Urut Partai Lokal di Aceh untuk Pemilu 2024
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, berikut rinciannya, dikutip dari laman kpu.go.id:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1
Partai Gerindra Nomor Urut 2
PDI-P Nomor Urut 3
Partai Golkar Nomor Urut 4