Berita Aceh Tengah
Samsat Takengon Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ayo Buruan Ini Jadwal & Jenisnya
"Peraturan Gubernur sangat bermanfaat, jadi mari kita manfaatkan program ini dengan baik, dengan rentang waktu yang ada," kata Velly.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Menindak lanjuti akan dilaksanakannya Undang-undnag Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang menunggak pajak.
Dalam hal ini Pj Gubernur Aceh mengambil langkah cepat dan tepat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022.
Isi Pergub tersebut sangat membantu bagi bagi masyarakat yang pajaknya tertunggak demi memudahkan dan meringankan pajak yg tertunggak untuk segera mengurus nya ke kantor Samsat.
Adapun isi dari Pergub tersebut adalah:
1. Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
3. Pajak Kendaraan Bermotor mati pajak di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun tanpa denda
4. Peniaadaan tarif pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar progresif.
Baca juga: Puluhan Ribu Kendaraan di Aceh Tengah Nunggak Pajak, STNK Mati 2 Tahun Mobil dan Sepmor jadi Bodong
Kepala Samsat Takengon Sofian Velly Noviza kepada TribunGayo.com, Senin (2/1/2022) mengatakan program tersebut dibuka selama 58 hari dimulai pada hari ini, Senin (2/1/2023) sampai dengan tanggal 28 Februari 2023.
"Peraturan Gubernur sangat bermanfaat, jadi mari kita manfaatkan program ini dengan baik, dengan rentang waktu yang ada," kata Velly.
Kantor Samsat Takengon juga turut mensosialisasikan peraturan gubernur tersebut dengan tujuan agar diketahui masyarakat secara menyeluruh khususnya di wilayah kerja Aceh Tengah.
"Kita sedang melakukan sosialisasi informasi pemutihan sampai ke desa-desa di wilayah Aceh tengah dengan harapan masyarakat semakin taat membayar pajak.
Dan bangga menggunakan plat kendaraan BL karena tinggal di Aceh bayar pajaknya harus ke Aceh," kata Velly.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Kendaraan Bermotor Sudah Dijual, Agar Terhindari Pajak Progresif Ini Cara Blokir STNK
Bupati Aceh Tengah Serahkan Mobil Minibus untuk Operasional Panti Asuhan Rizkan Mubarak |
![]() |
---|
Biaya Hidup Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Tengah Bertambah |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Aceh Tengah dan Politisi Partai Gerindra Terkait Reklamasi Danau Lut Tawar |
![]() |
---|
Tertibkan Penataan Zonasi Lapak Pasar Paya Ilang Takengon, Pedagang Minta Pengadaan CCTV |
![]() |
---|
Jalur Genting Gerbang - Pameu di Aceh Tengah Miliki Potensi Wisata Sungai Alami yang Menawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.