Berita Aceh Tengah
Puluhan Ribu Kendaraan di Aceh Tengah Nunggak Pajak, STNK Mati 2 Tahun Mobil dan Sepmor jadi Bodong
Kendaraan yang datanya dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun, maka tidak bisa diregistrasi kembali.
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON -- Menindaklanjuti akan diberlakukannya UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor, Samsat Kabupaten Aceh Tengah menghimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kendaraan yang datanya dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun, maka tidak bisa diregistrasi kembali.
Akibatnya, kendaraan yang menunggak pajak datanya akan dihapus sehingga menjadi bodong alias tak bisa dikendarai lagi.
Hal itu diungkap oleh Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza SE MM didampingi Kanit Regident Aipda Heri Gunawan dan Pj Jasa Raharja, Agus Setiawan kepada rombongan TribunGayo.com yang bersilaturrahmi ke Kantor Samsat setempat, Rabu (28/12/2022).
Dalam kunjungan ke Kantor Samsat Aceh Tengah itu, rombongan TribunGayo terdiri dari, Manager Iklan Serambi Indonesia Grup, Hari Teguh Patria bersama Content Manager TribunGayo.com, Budi Fatria, Business Manager Nurkhalis Wijaya dan Sales Irfan.
“Mulai bulan Januari tahun 2023, kita akan gencar melakukan sosialisasi terkait UU No 22 Tahun 2019,” ungkap Velly kepada TribunGayo.com.
Menurutnya, peraturan itu, mulai berlaku pada bulan Juli tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Kendaraan Bermotor Sudah Dijual, Agar Terhindari Pajak Progresif Ini Cara Blokir STNK
Untuk itu, masyarakat masih ada waktu mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di Aceh Tengah, dirinya menghimbau agar segera mendatangi Kantor Samsat setempat.
“Di Aceh Tengah berdasarkan data terdapat ada sekitar 80 ribu kendaraan.
Namun sangat disayangkan yang taat pajak hanya baru 30 ribu kendaraan bermotor.
Jadi sekitar 30 atau 35 persen yang membayar pajak," jelasnya.
Diketahui bahwa, UU No 22 Tahun 2019 disebutkan bahwa bagi pelanggar yang lalai memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi jika masa berlaku STNK sudah melebihi dua tahun.
Maka, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak Regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
Baca juga: Plat Non BL di Aceh Tenggara, Bayar Pajak Kendaraan ke Luar Aceh, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik