Berita Nasional

Kendaraan Bermotor Sudah Dijual, Agar Terhindari Pajak Progresif Ini Cara Blokir STNK 

Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika Anda mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif

Editor: Rizwan
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menerapkan pajak progresif bagi warga memiliki kendaraan lebih satu unit.

Tentu, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir dilakukan untuk kendaraan bermotor Anda yang dijual kepada orang lain.

Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif.

Namun jika belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Selain dapat dilakukan melalui online juga dapat mendatangi Kantor Samsat di daerah masing-masing.

Baca juga: Plat Non BL di Aceh Tenggara, Bayar Pajak Kendaraan ke Luar Aceh, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Dikutip Kompas.com, Selasa (4/10/2022), misalnya Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi meningkat.

Oleh karena itu, lebih baik langsung diblokir saja STNK setelah sudah dijual kendaraannya.

Baca juga: Satlantas Polres Bener Meriah Lakukan Razia Rutin untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu lintas

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

* Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved