Berita Aceh

Daftar Kendaraan Dilarang & Boleh Pakai BBM Solar Subsidi di Aceh, Berlaku 1 Januari 2023

Edaran Pj Gubernur Aceh itu memuat sejumlah poin memuat poin-poin jenis kendaraan yang dilarang dan dibenarkan memakai BBM subsidi jenis solar

Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI 
Stok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terbatas di Aceh Tenggara menyebabkan kenderaan antrian panjang di SPBU Kuning Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (10/12/2022) 

Ketiga, kendaraan umum/barang roda 4 paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari,

Keempat kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari,

Kelima kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari dan

Keenam kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.

Baca juga: Harga BBM Turun? Berikut Harga Minyak di SPBU Provinsi Aceh Per 2 Januari 2023

Untuk pemenuhan pembagian kebutuhan bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) tersebut kepada kendaraan yang disebutkan di atas, kata Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, PT Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu sesuai alokasi yang ditetapkan BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program “Subsidi Tepat” .

Penerbitan surat rekomendasi sebagaimana pada poin 3 dan 4, mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Tertentu.

SE Ini, juga disampaikan kepada Para Bupati/Walikota se Aceh, Para Kepla SKPA, Sales Areal Meneger Aceh Pertamina (Persero), Ketua Hiswanmamigas, Ketua Kadin Aceh, Ketua Organda Aceh dan seluruh masyarakat Aceh.

Sedangkan tembusannya ditujukan kepada Kemendagri, Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas di Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.

Sales Area Menejer Aceh PT Patraniaga, Arwin Agustri Nugraha mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki ini, sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk pihak keamanan. Ini baru merupakan yang pertama untuk wilayah provinsi.

“Karena itu, BPH Migas dan Pertamina Pusat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Aceh, semoga dengan kebijakan tersebut, bisa menjadi solusi dan tidak lagi terjadi antrean mobil truk barang dan penumpang yang cukup lama di sejumlah SPBU, untuk mengisi BBM subsidi Bio Solar, yang dapat membuat kemacetan dan menghambat arus transportasi di jalan raya,” pungkas Arwin Agustri Nugraha.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Distribusi BBM Subsidi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved