Berita Bener Meriah

Samsat Bener Meriah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Persyaratannya

Dalam hal ini Pj Gubernur Aceh mengambil langkah cepat dan tepat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022.

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kantor UPTD Samsat Bener Meriah 

3. TBPKP (Notice Pajak)

4. Foto Copy BPKB

Sementara untuk persyaratan balik nama Nomor Tanda Polisi harus menyertai 

1. Kwintasi jual beli

2. Fisikal (Non- BL)

3. Pengantar Mutasi Ranmol luar Daerah

4. Risalah Lelang/ Warisan 

Baca juga: Tim Pembina Samsat Provinsi Aceh Kunjungi Samsat Bener Meriah.

Isi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022 yaitu di antaranya untuk pelayanan

1. Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

3. Pajak Kendaraan Bermotor mati pajak di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun tanpa denda

4. Peniaadaan tarif pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar progresif. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved