Berita Bener Meriah
Samsat Bener Meriah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Persyaratannya
Dalam hal ini Pj Gubernur Aceh mengambil langkah cepat dan tepat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022.
|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
3. TBPKP (Notice Pajak)
4. Foto Copy BPKB
Sementara untuk persyaratan balik nama Nomor Tanda Polisi harus menyertai
1. Kwintasi jual beli
2. Fisikal (Non- BL)
3. Pengantar Mutasi Ranmol luar Daerah
4. Risalah Lelang/ Warisan
Baca juga: Tim Pembina Samsat Provinsi Aceh Kunjungi Samsat Bener Meriah.
Isi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022 yaitu di antaranya untuk pelayanan
1. Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
3. Pajak Kendaraan Bermotor mati pajak di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun tanpa denda
4. Peniaadaan tarif pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar progresif. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Bener Meriah
Kedapatan Menjual Tuak, RM Asal Bandar Bener Meriah Divonis 50 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Pria di Bener Meriah Divonis 80 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Terhadap Anak Bawah Umur |
![]() |
---|
Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka |
![]() |
---|
47 Koperasi Desa Merah Putih Diprioritaskan Berjalan di Bener Meriah Oktober 2025 |
![]() |
---|
Nahas! Dua Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar saat Pemilik Tertidur Lelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.