Berita Bener Meriah

Samsat Bener Meriah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Persyaratannya

Dalam hal ini Pj Gubernur Aceh mengambil langkah cepat dan tepat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022.

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kantor UPTD Samsat Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah  

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Aceh kembali melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Dalam hal ini Pj Gubernur Aceh mengambil langkah cepat dan tepat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2022.

Program Layanan pemutihan pajak itu dimulai dari 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Diketahui, program tersebut berlangsung selama 58 hari itu dengan harapan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas Ipda Sofyan Kurniawan SH kepada TribunGayo.com pada Rabu (4/1/2023) mengatakan program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi pengendara.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Kembali Ingatkan Adanya Pemutihan Denda Pajak Ranmor

Kemudian dirinya juga menyampaikan bagi masyarakat yang dari luar Kabupaten Bener Meriah tidak perlu risau.

Karena di Samsat Bener Meriah juga bisa melakukan pengurusan dengan persyaratan yang sama.

"Jadi diharapkan kepada masyarakat mari manfaatkan program ini dengan baik, dengan rentang waktu yang ada," ujar Kasat Bener Meriah.

Kemudian dirinya juga berharap kepada masyarakat Bener Meriah agar taat aturan dalam membayar pajak.

Karena dikatakan dari hasil itu semua dapat di memanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pemeliharaan pembangunan jalan dan juga untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Samsat Takengon Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ayo Buruan Ini Jadwal & Jenisnya

"Intinya untuk menunjang prasarana pelayanan bagi masyarakat, baik itu fasilitas umum maupun jalan publik," ungkapKasat Lantas.

Sementara itu Kelapan UPTD Samsat Bener Meriah M Dil Mukamil, S,E MM, mengatakan, untuk persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak cukup menyertai.

1. KTP asli dan Foto Copy

2. STNK Asli

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved