Berita Nasional
Dua Warga Aceh Terlibat Kasus Sabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati
Vonis hakim PN Medan, Sumut tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
TRIBUNGAYO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhui hukuman mati terhadap dua warga Aceh terkait kasus sabu-sabu seberat 50 kilogram (kg), Selasa (3/1/2023).
Vonis hakim PN Medan, Sumut tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
Dikutip dari TribunMedan menjelaskan, dua warga Aceh tersebut adalah Kedua pria itu ialah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) yang diketahui mereka adalah sebagai kurir.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika," urainya.
Sedangkan menurut hakim, hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.
Amatan Tribun Medan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan.
Baca juga: Satnarkoba Polres Bener Meriah Ringkus 3 Pemuda Diduga Menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu
Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di sebuah kedai kopi yang terletak di Dusun Cot Plieng Propinsi Aceh.
Terdakwa dihubungi oleh Joko (lidik) dan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Jl. Pangkalan Susu, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat untuk dibawa ke kota Bireun-Aceh dan akan dijemput oleh seseorang.
"Saat itu Joko berjanji akan memberikan upah uang kepada terdakwa senilai Rp 130 juta rupiah apabila terdakwa telah selesai menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu.
Lalu Joko menyuruh untuk menyediakan kartu SIM hand phone yang baru sebanyak dua kartu dan dua unit handphone yang akan terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa menyediakan dua unit handphone merk nokia kecil dan menghubungi Joko menjelaskan bahwa terdakwa bermaksud ingin mengajak satu orang teman terdakwa yang bernama Said Lukmal Hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa dan membantu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan hal tersebut disetujui oleh Joko.
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/sidang-vonis-kasus-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.