Berita Aceh Tengah

Kisruh Pengurus di Kadin Aceh Tengah, Begini Kata Ketua Kadin Aceh

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal angkat bicara terkait permasalahan yang ada di pengurus Kadin Aceh Tengah

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Ketua Kadin Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal angkat bicara terkait permasalahan yang ada di pengurus Kadin Aceh Tengah.

Menurut Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus diselesaikan secara musyawarah.

Apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan oleh dewan pengurus maka harus segera dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Tengah itu sendiri.

"Jika Dewan Pertimbangan Aceh Tengah tidak bisa menyelesaikan, maka barulah disampaikan kepada Kadin Aceh," jelas Iqbal kepada TribunGayo.com, Kamis (5/1/2023).

Sebenarnya Dewan Pertimbang Kadin Aceh Tengah, kata Iqbal, mempunyai hak untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Selaku Kadin Aceh tidak bisa mngintervensi langsung permasalahan tersebut.

Ketua Kadin Aceh juga mengatakan tidak ada dua Surat Keputusan (SK) pengurus di Aceh Tengah. SK yang berlaku hanya ada satu karena memang hanya ada satu kepengurusan.

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Rektor IAIN Takengon Jalin Silaturahmi Bersama Pj Bupati Aceh Tengah

"SK yang berlaku hanya ada satu, lihat tanggal dan masa berlaku dari SK tersebut," terang Iqbal.

Muhammad Iqbal berharap agar.persoalan itu diselesaikan oleh Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Tengah sesuai dengan AD ART. Setiap pelanggaran harus dipelajari dan sanksi apa nanti yang akan didapat. 

"Di sana ada Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat mereka harus duduk bersama musyawarah menyelesaikan persoalan yang ada," katanya.

Seperti diberitakan, Kadin Aceh Tengah mengalami permasalahan dalam kepengurusan.

Hal ini terbukti dengan adanya Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Tengah dan pengurus lainnya mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada untuk Arwin Mega selaku Ketua Umum Kadin Aceh Tengah.

Surat itu ditujukan untuk Ketua Umum Kadin Aceh tertanggal 10 September 2022 lalu.

Dalam surat tersebut Ketua Umum Kadin  Aceh Tengah, Arwin Mega dianggap telah menyalahi Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Kadin.

Baca juga: 70 PPK Aceh Tengah Dilantik, Ketua KIP: Jaga Integritas dan Netralitas Selaku Penyelenggara

Surat tersebut menyatakan bahwa Arwin Mega menganggap SK yang berlaku untuk pemilihan Ketua Kadin Aceh (Musprov) ke VII Kadin Aceh adalah SK Nomor: Skep/213/Kdn Aceh/X/2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum H Firmandes pada tanggal 10 Okteber 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved