Tes CAT PPS 2024

Tes CAT PPS Pemilu 2024 Mulai 6-11 Januari, Ada Kunci Jawaban, Contoh Soal tentang Tugas & Wewenang

Sejumlah kabupaten/kota di Indonesia sudah memulai tes CAT bagi pendaftar Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Editor: Rizwan
Kolase Tribungayo.com
Tes CAT PPS Pemilu 2024 Mulai 6-11 Januari, Ada Kunci Jawaban, Contoh Soal tentang Tugas & Wewenang 

Jawaban B (syarat usia anggota PPS dan PPK paling rendah 17 tahun)

8. Daftar pemilih sementara (DPS) disusun oleh?
A. Pantarlih
B. PPS
C. PPK
D. KPU Kabupaten/Kota
E. semua jawaban benar

Jawaban B

9. PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan usai pemungutan suara?
A. 1 bulan
B. 2 bulan
C. 3 bulan
D. 4 bulan
E. 5 bulan

Jawaban: B

10. Berikut contoh bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali?
A. Anggota Panwas membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota KPU
B. Melakukan tindakan yang melampaui batas wewenang
C. Memiliki Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
D. Mengeluarkan pendapat yang mendukung salah satu peserta pemilu
E. Tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain

Jawaban: E

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT PPS Pemilu 2024 di Aceh Tengah, Pendaftar Capai 3.000 Orang

11. Di penyelenggaraan pemilu, perlu pengawasan supaya pemilihan umum benar-benar terlaksana berdasarkan?

A. Asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan
B. Sistem proporsional terbuka
C. Asas penyelenggaraan negara yang baik
D. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak
E. Sistem proporsional tertutup

Jawaban: A

12. Siapa pihak yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan?

A. Ketua Pantarlih
B. Ketua KPU Provinsi
C. Ketua PPK
D. Ketua PPS
E. Ketua KPU Kabupaten/Kota

Jawaban: D

13. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam hal apa?
A. Menghitung suara hasil pemilihan
B. Mendirikan TPS untuk Pemilu
C. Melaksanakan pemutakhiran data Pemilih
D. Menyegel kotak suara
E. Menjaga kotak suara

Jawaban C

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved