Tes CAT PPS 2024

Selamat! Anggota PPS Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Dilantik, Berikut Masa Kerja dan Gajinya

Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS Pemilu 2024.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Anggota PPS Pemilu 2024 seluruh Indonesia resmi dilantik Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Selasa (24/1/2023).

Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Sesuai jadwal penetapan anggota PPS Pemilu 2024 pelantikan peserta PPS yang lolos tahap tes wawancara akan dilantik pada 24 Januari 2023.

Dimana sebelumnya para calon anggota PPS Pemilu 2024 telah melalui rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada tahapan pertama calon anggota PPS melalui seleksi administrasi, bagi yang dinyatakan lolos tahap pertama tersebut akan mengikuti tahap selanjutnya.

Baca juga: Sah, 408 Anggota PPS Pemilu 2024 di Gayo Lues Dilantik, Ketua KIP: tidak Mampu Bekerja Bisa di PAW

Tahap kedua ini yaitu setiap calon anggota PPS harus bisa menjawab beberapa soal pada tes tulis melalui CAT PPS Pemilu 2024.

Bagi calon anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos tahap kedua tersebut kini masuk seleksi tahapan ketiga.

Pada tahapan ketiga ini para peserta PPS mengikut tes wawancara yang berlangsung selama 2 hari yaitu 15-17 Januari 2023.

Nah bagi yang lolos tahap terakhir tersebut akan dilantik pada Selasa (24/1/2023).

Setelah pelantikan tentu Atelah resmi menjadi anggota Badan Adhoc PPS Pemilu 2024.

Lalu berapa lama masa kerja anggota PPS Pemilu 2024?

Baca juga: Berikut Nama-nama 696 Anggota PPS Pemilu 2024 Lulus Tes Wawancara di Bener Meriah, Lihat di Link Ini

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Untuk masa kerja PPS pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu terhitung sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024 atau sekitar 15 bulan.

Gaji PPS Pemilu 2024

Adapun gaji dari PPS Pemilu 2024 ini telah tertuang dalam Keputusan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022,

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved