Panwaslu Desa Pemilu 2024

Panwaslu Desa Pemilu 2024 Mulai Dibuka, Yuk Buruan Ini Jadwal dan Syaratnya

Terkait penerimaan Panwaslu desa/kelurahan untuk Pemilu 2024 sudah keluar surat Bawaslu pusat yang diteruskan ke Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota

Editor: Rizwan
Web Panwaslih Aceh Barat
Panwaslu desa/kelurahan Pemilu 2024 mulai dibuka pendaftaran 

TRIBUNGAYO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kecamatan di sejumlah daerah di Indonesia dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kecamatan di Aceh mulai membuka rekrutmen Panwaslu desa/kelurahan.

Terkait penerimaan Panwaslu desa/kelurahan untuk Pemilu 2024 sudah keluar surat Bawaslu pusat yang diteruskan ke Bawaslu provinsi serta diteruskan ke kabupaten/kota.

Misanya di Aceh Barat dikutip TribunGayo.com dari situs resmi Panwaslih Aceh Barat, Selasa (10/1/2023) bahwa sudah diumumkan proses pendaftaran Panwaslu desa/keluarahan dimulai 14-19 Januari 2023.

Informasi dari Panwaslih/Bawaslu menjelaskan, jumlah yang diterima masing-masing 1 orang per desa.

Berikut juga dengan syarat pendaftaraan yang perlu dilengkapi peserta seperti:

Baca juga: Cegah Terjadi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi dan Daerah Diintruksikan Bangun Posko Pengaduan

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Baca juga: Panwaslih Gayo Lues Tetapkan Nama Petugas Panwascam di 11 Kecamatan

Kelengkapan Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotokopi KTP;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat 7. pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
8. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; 
9. Surat pernyataan yang memuat: 
10. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita  proklamasi  17 Agustus Tahun 1945;
11. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Kesediaan   untuk   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
16. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: Panwaslih Gayo Lues Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran Pemilu 

Nagan Raya

Kondisi sama juga di Nagan Raya seperti dikutip Serambinews.com, Panwascam di semua kecamatan di Nagan Raya mulai merekrut calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa/gampong. 

Penerimaan atau pendaftaran dimulai 14-19 Januari 2023, di masing-masing Sekretariat Panwascam. 

"Proses pendaftaran sudah diumumkan kepada masyarakat, bagi yang ingin mendaftar," kata Ketua Panwaslih Nagan Raya, M Arbi kepada Serambinews.com, Selasa (10/1/2023).

Syarat pendaftaran silakan dilihat di masing-masing Panwas kecamatan. 

Sebab yang melakukan proses penerimaan adalah Panwascam yang penerimaan yakni, setiap desa sebanyak 1 orang. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved