Berita Aceh Tengah

Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Aceh Tengah Dibuka, Ini Tahapannya

(Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
Sumber Foto : https://acehtengah.bawaslu.go.id/
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024. 

Laporan Kiki Adelia I Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024.

Hal tersebut terlihat dari pengumuman resmi yang tertera di laman website resmi acehtengah.bawaslu.go.id mengenai pendaftaran PKD pemilu 2024.

Dilaman tersebut terdapat informasi mengenai pendaftaran dan penemrimaan calon anggota PKD Pemilu 2024 Kabupaten Aceh Tengah.

Adapun tahapan pengumuman pendaftaran Calon Anggota PKD pada tanggal 9-13 Januari 2023.

Selanjutnya untuk pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 14-19 Januari 2023.

Baca juga: Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024, Ini Pengertian, Tugas, Wewenang & Kewajibannya

Pembentukan PKD tersebut akan dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan.

Maka dari itu mari bergabung untuk mengawal demokrasi Pemilu tahun 2024.

Pengumuman persyaratan dapat dilihat di https://bit.ly/3H22ZE5.

Untuk informasi lebih lanjut kunjungi media sosial atau website Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atau dapat mengunjungi kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Selain itu juga bagi anda yang ingin mendonwload pengumuman, berkas atau formulir pendaftaran dapat mengunjungi link berikut ini ;

Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

https://acehtengah.bawaslu.go.id/rekrutmen-terbuka-panwaslu-kelurahan-desa/

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, sesuai keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023,

tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panita Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,

bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa

sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang ada pokoknya menyatakan

Baca juga: Rekrutmen Panwaslu Desa Pemilu 2024 Se-Indonesia Dibuka, Ini Besaran Gajinya

“Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, PKD adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved