Panwaslu Desa Pemilu 2024

Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Untuk Aceh Besar Dibuka Selama Enam Hari, Berikut Tahapan Seleksinya 

Dilaman tersebut terdapat informasi mengenai pendaftaran dan penerimaan calon anggota PKD pemilu 2024 kabupaten Aceh Besar.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
Sumber Foto : acehbesar.bawaslu.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024. 

Laporan Kiki Adelia I Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh mulai membuka rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut terlihat dari pengumuman resmi yang tertera di laman website resmi acehbesar.bawaslu.go.id.

Dilaman tersebut terdapat informasi mengenai pendaftaran dan penerimaan calon anggota PKD pemilu 2024 kabupaten Aceh Besar.

Tribungayo.com telah merangkum pengumuman yang disampaikan dalam laman website tersebut :

Pengumuman dan jadwal perekrutan PKD pemilu 2024 untuk wilayah Aceh Besar meliputi :

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PKD tanggal 9-13 Januari 2023
dilaksanakan selama 5 hari.

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 14–19 Januari 2023 dilaksanakan selama 6 hari.

Baca juga: Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Aceh Tengah Dibuka, Ini Tahapannya

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 14–19 Januari 2023 dilaksanakan selama 6 hari.

4. Perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20–22 Januari 2023 dilaksanakan selama 3 hari.

5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 23 Januari 2023 dilaksanakan selama 1 hari.

6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. tanggal 24–26 Januari 2023, dilaksanakan selama 3 hari.

7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan tanggal 24 – 26 Januari 2023, dilaksanakan selama 3 hari.

8. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota PKD, tanggal 28 Januari 2023,  dilaksanakan selama 1 hari.

Baca juga: Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024, Ini Pengertian, Tugas, Wewenang & Kewajibannya

9. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat, tanggal 28 Januari–5 Februari 2023, dilaksanakan selama 9 hari.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved