Panwaslu Desa Pemilu 2024
Intip Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara Untuk Peserta PKD Pemilu 2024
Bagi pendaftar yang sudah dinyatakkan lolos seleksi administrasi perlu untuk mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
c. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;
d. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Baca juga: Berikut Jadwal, Tahapan dan Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024
Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.
2. Tugas dan wewenang PKD
Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
c. Pelaksanaan kampanye;
d. Pendistribusian logistik Pemilu;
e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD dan Syarat Pendaftarannya
j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;
l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :
a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :
d. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil
e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
f. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan
g. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN, GAYO LUES
3. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)
Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.
Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Adapun materi mengenai Bawaslu, antara lain :
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurut pasal 43 Perbawaslu Nompr 19 Tahun 2017 mengatur tentang PKD
Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penjaringan calon;
b. penerimaan berkas pendaftaran;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes wawancara;
e. penetapan calon terpilih.
Penjaringan calon anggota PKD dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.
Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota PKD kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga: Pendaftar Perempuan untuk Anggota Panwaslu di Empat Kecamatan Aceh Timur Belum Terpenuhi Kuota
4. Integritas dan Netralitas
Dikutip dari gramedia.com, pada dasarnya integritas memang perlu dimiliki oleh setiap orang sebagai bentuk tanggung jawab, baik untuk tugas, pekerjaan, atau aktivitas sehari-harinya.
Integritas adalah salah satu bentuk kualitas terpenting yang harus dimiliki oleh.
Integritas merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan perilaku, nilai, metode, sarana, prinsip, harapan, dan keterpaduan berbagai hasil.
Orang yang memiliki integritas berarti memiliki kepribadian yang jujur dan kuat. Integritas sendiri berasal dari bahasa latin “integrate” yang artinya seperti berikut ini:
a. Sikap tegas untuk tidak ingin korupsi.
b. berpegang teguh pada prinsip, dan menjadi dasar untuk berhubungan dengan diri sendiri sebagai nilai moral.
c. Kualitas, sifat, atau kondisi yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan otoritas, kewibawaan, dan
Kejujuran.
Sedangkan netralitas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak bepihak kemanapun yang artinya bahwa setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
5. Motivasi dan komitmen dalam bekerja
Motivasi kerja merupakan stimulus atau rangsangan bagi setiap anggota untuk bekerja dalam menjalankan tugasnya.
Dengan motivasi yang baik maka para anggota PKD akan merasa senang dan bersemangat dalam bekerja sehingga mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan.
Kemudian berkaitan dengan komitmen bekerja, ketika melibatkan diri dalam suatu pekerjaan, para anggota PKD memerlukan komitmen.
Baca juga: Panwaslih Langsa Gelar Sosialisasi Pemilu 2024, Ajak Peran Aktif Mahasiswa
Contoh komitmen ini adalah mengerjakan tugas sesuai ketentuan, mencintai pekerjaan yang dilakukan, dan berusaha agar tidak kehilangan tempat di pekerjaan tersebut.
Lalu berkaitan dengan motivasi dan komitmen dalam bekerja, pendaftar harus menunjukkan sikap menjadi lebih bertanggung jawab terhadap tindakannya.
Sehingga bisa bekerja dengan optimal dan senantiasa berusaha keras untuk mencapai suatu pekerjaan.
6. Bekerjasama dalam tim
Kisi-kisi selanjutnya adalah dapat bekerja sama dalam tim, hal ini akan menujukkan sikap kepemimpinannya dengan menunjukkan sikap mampu berkomunikasi yang baik antar sesama tim, dapat mengambil keputusan.
Serta mampu menunjukkan kecerdasan emisioanal, pengalaman organisasi juga sangat dibutuhkan pada bagian ini.
Beberapa contoh kerjasama dalam tim diantaranya adalah menghargai perbedaan pendapat, bersikap saling percaya, melakukan kegiatan bersama, menyelesaikan suatu permasalahan bersama-sama, dan melakukan komunikasi yang intensif serta efektif.
7. Pengetahuan kearifan lokal/daerah
Lalu berkaitan dengan kearifan lokal atau pengetahuan mengenai daerah tersebut.
Pendaftar harus menguasai tentang kewilayahan dan wawasan terhadap lingkungan dan daerahnya.
Misalnya seperti jumlah desa dalam suatu kecamatan, jumlah penduduk desa, jumnlah pemilih di desa dan lain lan.
8. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.
Pada bagian ini masyarakat dapat memberikan masukan ataupun tanggapan terkait identitas calon pelamar mengenai rekam jejaknya.
Seperti apakah pernah menjadi pengurus parpol dan keikutsertaannya dalam partai partai politik
Baca juga: Panwaslih Gayo Lues Tetapkan Nama Petugas Panwascam di 11 Kecamatan
9. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat
Kemudian, berkaitan dengan tes wawancara mengenai Integritas diri dan netralitas yaitu :
Para pendaftar harus menunjukkan kepatuhan, konsisten, dan berlaku jujur antara tindakan dan ucapannya.
Para pendaftar tidan boleh terintervensi dari pihak manapun dan memihak kepihak siapapun.
Ayo bagi sudereku yang ingin menjadi anggota dari PKD, waktu mendaftar tinggal 3 hari lagi !
Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya? |
![]() |
---|
Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai |
![]() |
---|
40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.