Panwaslu Desa Pemilu 2024

Intip Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara Untuk Peserta PKD Pemilu 2024

Bagi pendaftar yang sudah dinyatakkan lolos seleksi administrasi perlu untuk mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
acehtengah.bawaslu.go.id
Rekrutmen Terbuka Panwaslu Kelurahan / Desa 

f. Masukan dan tanggapan masyarakat

g. Penetapan calon terpilih

Ada beberapa bocoran materi soal tes wawancara PKD yang harus anda pelajari.

Berikut materi pertanyaan yang akan dilontarkan saat tes wawancara PKD Pemilu 2024.

Baca juga: Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Untuk Aceh Besar Dibuka Selama Enam Hari, Berikut Tahapan Seleksinya 

Sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024, harus mengetahui beberapa hal dan materi yang berkaitan dengan pemilu dan bawaslu antara lain :

1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 1 (1) Undang-Undang tersebut mnejelaskan definisi pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:

a. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

b. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

c. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;

d. Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;

e. Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved