Pemilu 2024

Anda sudah Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024?, Begini Cara Cek Nama Secara Online di Link Ini

KPU meminta masyarakat untuk melindungi hak pilih dalam Pemilu 2024. Caranya dengan memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belun

Editor: Rizwan
TrubunJogja
Ilustrasi - Anda sudah Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024?, Begini Cara Cek Secara Online di Link Ini 

Adapun data yang diminta adalah:

- Kabupaten/kota sesuai KTP

- NIK yang berjumlah 16 digit

- Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

- Klik Pencarian

- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data yang telah dimasukkan

- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Baca juga: Intip Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara Untuk Peserta PKD Pemilu 2024

Cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id

Yang perlu menjadi catatan, data yang ditampilkan merupakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022.

Oleh karena itu, bagi Anda yang sudah berganti alamat domisili, tapi data yang muncul dalam cekdptonline.kpu.go.id adalah data lama, tidak perlu khawatir.

Anda hanya perlu melaporkan masalah ini ke KPU setempat atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai alamat domisili.

Hal ini disampaikan KPU saat menjawab pertanyaan warganet di akun Instagram @kpu_ri.

"Sudah pindah alamat domisili (ektp sudah alamat baru) tapi di data kpu masih tercatat di alamat lama, bagaimana supaya tercatat di alamat yang baru?" tanya netizen dengan akun @ekosupriatna__.

"Segera lapor ke KPU setempat atau PPK di Kecamatan kk ya," tulis admin akun @kpu_ri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved