Berita Aceh Tenggara

Asyik Pesta Sabu di Kebun Jagung, 2 Petani Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, menangkap dua petani di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel Aceh Tenggara karena miliki sabu 4,2 gram

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Doik. Polres Aceh Tenggara
Dua tersangka kasus sabu-sabu dibekuk Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara, Selasa (17/1/2023). 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, menangkap dua petani di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara karena miliki sabu 4,28 gram, Selasa (17/1/2023).

Kedua petani di Aceh Tenggara yang diringkus polisi lagi asyik pesta dengan menghisap sabu di kebun jagung.

Dua tersangka dalam kasus sabu yakni YB (44) petani Desa Mutiara Damai Kecamatan Babul Rahmah dan DS (29) Petani, Desa Lawe Kihing Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH MH kepada TribunGayo.com, Rabu (18/1/2023) mengatakan, pada Selasa sekira pukul 11.00 WIB di Desa Kuning I Kecamatan Bambel tepatnya di kebun jagung.

Lalu anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwa di lokasi kebun jagung tersebut sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Menanggapi laporan dari masyarakat anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengamatan dan pengendapan di sekitar lokasi.

Baca juga: Harga Emas Jonson di Aceh Tenggara Rp 3,1 Juta Per Mayam

Pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara melakukan pengamatan anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat tiga orang laki-laki sedang duduk di bawah pohon kelapa di kebun jagung Desa Kuning I Kecamatan Bambel.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi tiga orang tersebut dan menemukan pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari kemasan air mineral.

Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat terduga pelaku duduk dan menemukan barang 7 bungkus narkotika jenis sabu.

"Sabu masing-masing terbungkus dengan plastic warna putih bening seberat 4,28 gram sebagai barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," katanya.

Dari pemeriksaan bahwa kepemilikan sabu  oleh dua orang laki-laki yakni YB dan DS.

"Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan pengembangan," ungkapnya.

Kapolres Aceh Tenggara kembali mengajak masyarakat yang mengetahui praktik peredaran narkoba di wilayah itu segera dilaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum berlaku.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Edaran Saat Adzan Aktivitas Dihentikan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved